Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. Surat pernyataan ahli waris yang telah ditandatangangi seluruh ahli waris di atas materai cukup, dan ditandatangani 2 (dua) orang saksi serta telah diketahui/mendapat pengesahan oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah secara berjenjang, di wilayah dimana pewaris bertempat tinggal terakhir.
  2. KTP asli pemohon yang hadir, dengan surat kuasa pengurusan bermaterai cukup, apabila pemohon yang hadir bukan salah satu dari ahli waris yang tertulis pada surat pernyataan ahli waris.
  3. Fotocopy surat/akte kematian pewaris
  4. Fotocopy KTP dan fotocopy KK dan/atau fotocopy akte kelahiran seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat pernyataan ahli waris
  5. Fotocopy KTP saksi-saksi
  6. Fotocopy surat tanah/sertifikat tanah/bukti pemilikan lainnya yang sah. Apabila surat pernyataan ahli waris dibuat untuk pengurusan warisan tanah, dan fotocopy surat pemilikan lapak/kios pasar/bukti pemilikan lainnya yang sah apabila surat pernyataan waris dibuat untuk pengurusan warisan lapak/kios pasar;
  7. Fotocopy dokumen lainnya yang mendukung kebenaran surat pernyataan ahli waris

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Berkas oleh Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon
  7. Permohonan selesai diproses.

60 (enam puluh) menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap, serta Mantri Pamong Praja berada di tempat (tidak terdapat pendelegasian penandatanganan).



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 085174185252


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Ahli Waris"