Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha

No. SK: 32/KPTS/GT/VIII/2023

  1. Surat Pernyataan Domisili Usaha yang telah ditandatangangi Pemohon di atas materai serta telah diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW dan Lurah
  2. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  3. Jika tempat lahan usaha merupakan sewa maka dilampiri dengan perjanjian sewa menyewa tempat usaha.
  4. Foto tempat usaha
  5. Membawa berkas asli persyaratan ketika Pemohon meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen Kota Yogyakarta

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Proses penandatanganan;
  4. Register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon;

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha

Email : gt@jogjakota.go.id

Telepon : (0274) 515787

Instagram : kemantren_gedongtengen

Surat : Jl. Jlagran Lor No 52 Yogyakarta.

Datang langsung ke Kemantren Gedongtengen

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 085174185252


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha"