Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 044/KPTS/MG/VIII/2023

  1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya.
  2. Fotokopi KTP calon pengantin sebanyak 1 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin sebanyak 1 lembar
  4. Membawa pasfoto calon pengantin ukuran 3x4 berlatar belakang biru sebanyak 1 lembar
  5. Fotokopi KTP wali nikah (calon pengantin perempuan) sebanyak 1 lembar
  6. Fotokopi KTP orang tua calon pengantin sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap, serta Mantri Pamong Praja Jetis berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  • Email : mg@jogjakota.go.id
  • Telepon : (0274) 388943
  • Surat : Kemantren Mergangsan,
  • Jl. Sisingamangaraja No. 55 Yogyakarta  
  • Kotak Saran;
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"