Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan sesuai dengan dokumen kependudukan yang akan dimohonkan berdasarkan ketentuan Dindukcapil
  2. Akun JSS pemohon
  3. Nomor WA pemohon
  4. Alamat email pemohon

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan Salinan dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses pendampingan permohonan.
  3. Proses Pendampingan Permohonan Kependudukan melalui aplikasi JSS/WA
  4. Dokumen Terverifikasi oleh admin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta

120 (seratus dua puluh) menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan"