Pelayanan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission (OSS)

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. KTP Asli
  2. Mengisi Formulir Data Usaha UMK (Jenis Usaha, Modal Usaha, Omset per Tahun)
  3. Fotokopi BPJS Kesehatan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Alamat Email Pelaku Usaha

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses pendampingan permohonan izin
  3. Proses pendampingan pembuatan NIB dan pencetakan NIB
  4. Penyerahan NIB kepada pemohon

60 (enam puluh) menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap, serta jaringan website OSS stabil

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha dan Lampirannya

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission (OSS)"