Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Operasional Puskesmas
a. Secara langsung : bertemu dengan Petugas Penangangan Pengaduan.
b. Secara tidak langsung: kotak pengaduan, Call/WA Center : 081255078010, Email : dpmptspkabmanggarai08@gmail.com, melalui Inovasi Pusat Pelayanan Perizinan Secara Terpadu (Puspita) dengan situs https://s.id/puspita-mgr atau https://s.id/aduanizin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store