Pelayanan Legalisasi

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi dokumen yang akan dimintakan legalisas
  3. c. Membawa dokumen asli serta fotokopi dokumen yang akan dimintakan legalisasi pada saat Pemohon mengajukan tanda tangan legalisasi oleh Mantri Pamong Praja

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Proses penandatanganan
  4. Register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap, serta Mantri Pamong Praja berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store