Pelayanan Pernyataan Penghasilan Orang Tua

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Surat pernyataan penghasilan orang tua yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani Pemohon serta diketahui oleh ketua RT dan ketua RW, dan Lurah
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk Pemohon
  3. Fotokopi KTP Orang Tua
  4. Fotokopi kartu keluarga Pemohon dan anak yang membutuhkan surat pernyataan penghasilan orang tua

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Proses penandatanganan
  4. Register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernyataan Penghasilan Orang Tua

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Penghasilan Orang Tua"