Pelayanan Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Surat pernyataan anak tidak/belum menikah dan belum bekerja yang dibuat, diberi meterai dan ditandatangani Pemohon serta diketahui oleh ketua RT, ketua RW, dan Lurah
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotokopi akta kematian pewaris

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Proses penandatanganan
  4. Register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja"