Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Surat pernyataan ahli waris berdasarkan dokumen kependudukan terakhir pewaris, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh para ahli waris, 2 (dua) orang saksi serta diketahui ketua RT, ketua RW, dan Lurah
  2. KTP asli pemohon yang hadir, dengan surat kuasa pengurusan bermaterai cukup, apabila pemohon yang hadir bukan salah satu dari ahli waris yang tertulis pada surat pernyataan ahli waris
  3. Fotokopi surat/akte kematian pewaris
  4. Fotokopi KTP dan Fotokopi KK dan/atau Fotokopi akte kelahiran seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat pernyataan ahli waris
  5. Fotokopi KTP saksi-saksi
  6. Fotokopi surat tanah/sertifikat tanah/bukti pemilikan lainnya yang sah, apabila surat pernyataan ahli waris dibuat untuk pengurusan warisan tanah, dan Fotokopi surat pemilikan lapak/kios pasar/bukti pemilikan lainnya yang sah apabila surat pernyataan waris dibuat untuk pengurusan warisan lapak/kios pasar
  7. Fotokopi dokumen lainnya yang mendukung kebenaran surat pernyataan ahli waris

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Berkas oleh Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

60 (enam puluh) menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap, serta Mantri Pamong Praja berada di tempat (tidak terdapat pendelegasian penandatanganan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store