Pengambilan Barang Bukti Tilang

  1. Membawa blangko tilang/slip tilang berwarna biru ke layanan tilang
  2. Slip bukti setoran pembayaran denda tilang (bagi pelanggar yang sudah membayar di ATM)

  1. Pelanggar dapat melihat/mengakses besaran Denda Tilang di Loket atau di aplikasi tilang.kejaksaksaan.go.id
  2. Pelanggar Tilang Membayar besaran denda Tilang di Loket Bank, untuk yang sudah membayar di ATM dengan jumlah lebih besar dari denda, pelanggar mendapat surat dari petugas Bank untuk mengambil di Kasir cabang Bank terdekat
  3. Pelanggar mendapat barang bukti SIM/STNK/KIR/Kendaraan bermotor

1.     2 menit pengecekan

2.     2 menit pengambilan barang bukti

3.     1 menit penyerahan barang bukti


Pelayanan Tilang tidak dipungut biaya melainkan Pelanggar diwajibkan membayar Denda sesuai besaran denda dalam UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, sesuai dengan denda putusan Pengadilan Negeri Sarolangun

Pengambilan Barang Bukti Tilang


Website https://www.lapor.go.id

Instagram: @kejarisarolangun

Facebook : kejaksaannegerisarolangun

website : kejari-sarolangun.kejaksaan.go.id/

 Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tilang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti Tilang"