1. 2 menit pengecekan
2. 2 menit pengambilan barang bukti
3. 1 menit penyerahan barang bukti
Pelayanan Tilang tidak dipungut biaya melainkan Pelanggar diwajibkan membayar Denda sesuai besaran denda dalam UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, sesuai dengan denda putusan Pengadilan Negeri Sarolangun
Pengambilan Barang Bukti Tilang
Website https://www.lapor.go.id
Instagram: @kejarisarolangun
Facebook : kejaksaannegerisarolangun
website : kejari-sarolangun.kejaksaan.go.id/
Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store