Izin Usaha Angkutan

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan IUA
  2. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB): 1 (satu) lembar
  3. Foto copy NPWP dan menunjukkan aslinya: 1 (satu) lembar
  4. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (bagi usaha berbadan usaha), Akta Pendirian Koperasi (bagi usaha berbentuk koperasi) dan tanda identitas diri bagi pemohon perorangan: 1 (satu) eksemplar
  5. Surat keterangan domisili perusahaan: 1 (satu) lembar
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan: 1 (satu) lembar
  7. Daftar Populasi Kendaraan (dibuat oleh Perusahaan): 1 lembar
  8. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK): 1 (satu) lembar
  9. Foto copy Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB): 1 (satu) lembar
  10. Foto copy KTP pemilik: 1 (satu) lembar
  11. Rekomendasi Load Factor dari Dinas teknis: 1 (satu) lembar
  12. Jika pengurusan izinnya dikuasakan: Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp.10.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa: masing-masing 1 (satu) lembar
  13. Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen benar dan akurat: 1 (satu) lembar
  14. Map snelhecter warna kuning: 1 (satu) buah
  15. (Kendaraan Angkutan Khusus dan Alat Berat) : 1. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK): 1 (satu) lembar 2. Foto copy Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor: 1 lembar 3. Foto copy Buku Uji Kendaraan Bermotor (yang masih berlaku): 1 (satu) lembar 4. Foto copy KTP Pemilik: 1 (satu) lembar 5. Jika pengurusan izinnya dikuasakan: Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp.10.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa: masing-masing 1 (satu) lembar 6. Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen benar dan akurat: 1 (satu) lembar 7. Map snelhecter warna kuning: 1 (satu) lembar

  1. Pemohon Izin mencari informasi
  2. Pemohon izin mengisi Buku Tamu, Pakta Integritas, mendownload formulir dengan mengakses situs https://s.id/puspita-mgr atau melakukan scan barcode pada barcode Inovasi Pusat Pelayanan Perizinan Secara Terpadu (Puspita)
  3. Pemohon izin mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. Pemohon izin menerima resi Tanda Terima jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan perizinan/Surat Penolakan jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat penyelenggaraan perizinan
  5. Pemohon mengambil Izin pada waktu yang telah ditentukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dengan membawa bukti Tanda Terima dan mengisi Buku Tamu, Survey Kepuasan Masyarakat yang terdapat pada situs https://s.id/puspita-mgr

Maksimal 10 (sepuluh) terhitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Angkutan

a.    Secara langsung : bertemu dengan Petugas Penangangan Pengaduan.

b.    Secara tidak langsung: kotak pengaduan, Call/WA Center : 081255078010, Email : dpmptspkabmanggarai08@gmail.com, melalui Inovasi Pusat Pelayanan Perizinan Secara Terpadu (Puspita) dengan situs https://s.id/puspita-mgr atau https://s.id/aduanizin


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan"