Pelayanan Pernyataan Beda Nama/Identitas

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Surat pernyataan beda nama/identitas yang telah ditandatangani Pemohon di atas materai serta telah diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi dokumen Pemohon yang terdapat perbedaan nama/identitas

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap, serta Mantri Pamong Praja berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernyataan Beda Nama

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Beda Nama/Identitas"