Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1,N4) beserta lampirannya sebanyak 1 lembar
  2. Fotokopi KTP calon pengantin sebanyak 1 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin sebanyak 1 lembar
  4. Membawa pasfoto calon pengantin ukuran 3x4 berlatar belakang biru sebanyak 1 lembar
  5. Fotokopi KTP wali nikah (calon pengantin perempuan) sebanyak 1 lembar
  6. Fotokopi KTP orang tua calon pengantin sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Proses penandatanganan
  5. Register
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap, serta Mantri Pamong Prajaberada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store