Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  1. Fotocopy KTP Kabupaten Banggai Laut
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Rumah

  1. Warga datang ke Dinas Sosial membawa berkas persyaratan untuk dilakukan cek DTKS pada aplikasi SIKS NG Online;
  2. Jika masuk DTKS dibuatkan Surat Rekomendasi ke BPJS untuk dilakukan reaktivasi KIS PBI.
  3. Jika tidak masuk DTKS warga disarankan ke Desa/ Kelurahan untuk diusulkan masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIKS NG Online sesuai prosedur berdasarkan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan.

Ditentukan oleh system Informasi Kementerian Sosial Next Generation

Tidak dipungut biaya

Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  1. Kotak pengaduan (Drop Box);
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. Pengaduan dan Kuesioner;
  4. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 & 082296016118; dan
  5. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)"