Pelayanan Rekomendasi Pencairan ADD TAHAP I

  1. Surat Permohonan Pencairan dari Desa
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Desa
  3. Kwitansi Pengajuan Pencairan ADD
  4. Fotocopy Rekening Bank Desa / Buku Cek
  5. Fotocopy NPWP Desa
  6. Materai 10.000 sebanyak 3 ( Tiga ) Lembar
  7. Perdes Tentang RPJMDes
  8. Perdes Tentang RKPDes
  9. Perdes Tentang APBDes
  10. Perkades Tentang Penjabaran APBDes
  11. Laporan SPJ dan Realisasi ADD Tahun Sebelumnya

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan pencairan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pencairan
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka dapat diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Berkas yang lengkap diproses untuk di Rekomendasi dan di tandatangi oleh Pejabat yang Berwenang

Waktu penyelesaian dapat dikerjakan jika berkas sudah lengkap dan apabila Pejabat yang berwenang berada ditempat


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan ADD Tahap I

  • Langsung :
Petugas di Kantor Kecamatan Betayau Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Jln. Poros Trans Kaltim RT. 01. KodePos 77152
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pencairan ADD TAHAP I"