Pelayanan Legalisasi Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar nikah dari Desa
  2. FC KTP & KK
  3. FC Akta Lahir
  4. FC ijazah
  5. Foto 2x3, 6 lembar (Background warna biru)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan pengantar nikah
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pengantar nikah
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. Penyerahan surat pengantar nikah yang telah dilegalisasi.

Waktu penyelesaian dapat dikerjakan jika berkas sudah lengkap dan apabila Pejabat yang berwenang berada ditempat


Tidak dipungut biaya

Surat pengantar telah dilegalisasi

  • Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Betayau Jln. Poros Trans Kaltim RT. 01. KodePos 77152

  • Tidak langsung melalui media :

Email : kecamatan.betayau138@gmail.com

Website : betayau.azkanetwork.com

Instagram : Kecamatan Betayau

Facebook : Kecamatan Betayau

Telepon : 0821 6753 0635

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pengantar Nikah"