Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy E-KTP;
  4. Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah) yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

Waktu penyelesaian dapat dikerjakan jika berkas sudah lengkap dan apabila Pejabat yang berwenang berada ditempat


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

·    Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Betayau Jln. Poros Trans Kaltim RT. 01. KodePos 77152

·    Tidak langsung melalui media :

Email : kecamatan.betayau138@gmail.com

Website : betayau.azkanetwork.com

Instagram : Kecamatan Betayau

Facebook : Kecamatan Betayau

Telepon : 0821 6753 0635

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"