Pelayanan Legalisasi Proposal BANSOS

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Proposal Bansos yang ingin dilegalisasi

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas mencatat judul, Lembaga/kelompok yang mengajukan proposal, tujuan proposal dan besarnya dana
  3. Proposal yang diajukan diteliti apakah benar warga desa tersebut
  4. legalisasi proposal
  5. penyerahan proposal yang telah dilegalisasi

Waktu penyelesaian dapat dikerjakan jika berkas sudah lengkap dan apabila Pejabat yang berwenang berada ditempat


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan sudah dilegalisasi

·    Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Betayau Jln. Poros Trans Kaltim RT. 01. KodePos 77152

·    Tidak langsung melalui media :

Email : kecamatan.betayau138@gmail.com

Website : betayau.azkanetwork.com

Instagram : Kecamatan Betayau

Facebook : Kecamatan Betayau

Telepon : 0821 6753 0635

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal BANSOS"