Waktu penyelesaian dapat dikerjakan jika berkas sudah lengkap dan apabila Pejabat yang berwenang berada ditempat
Berdasarkan Perbup Bupati Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelengaaran Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara
Bab V
Pembiayaan
Pasal 16
Semua biaya yang timbul dalam penerbitan SKPT dibebankan kepada pemohon dengan nominal sebesar Rp.250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
SKPT yang telah dilegalisasi
· Langsung :
Petugas di Kantor Kecamatan Betayau Jln. Poros Trans Kaltim RT. 01. KodePos 77152
· Tidak langsung melalui media :
Email : kecamatan.betayau138@gmail.com
Website : betayau.azkanetwork.com
Instagram : Kecamatan Betayau
Facebook : Kecamatan Betayau
Telepon : 0821 6753 0635
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store