Penerbitan SKPT ( Surat Keterangan Penguasaan Tanah )

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. Surat Permohonan SKPT
  4. Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  5. BA Penelitian Penguasaan Atas Tanah
  6. BA Pengukuran Lokasi Bidang Tanah
  7. BA Kesepakatan Batas dan Pernyataan Tidak Sengketa

  1. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan penerbitan SKPT
  2. Petugas pemeriksa/verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan SKPT
  3. Surat pengantar berkas SKPT diperiksa kemudian ditindaklanjuti pembuatan SKPT
  4. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses penerbitan SKPT, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  5. Petugas memberikan SKPT kepada pemohon

Waktu penyelesaian dapat dikerjakan jika berkas sudah lengkap dan apabila Pejabat yang berwenang berada ditempat


Berdasarkan Perbup Bupati Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelengaaran Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara

Bab V

Pembiayaan

Pasal 16

Semua biaya yang timbul dalam penerbitan SKPT dibebankan kepada pemohon dengan nominal sebesar Rp.250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )

SKPT yang telah dilegalisasi

·    Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Betayau Jln. Poros Trans Kaltim RT. 01. KodePos 77152

·    Tidak langsung melalui media :

Email : kecamatan.betayau138@gmail.com

Website : betayau.azkanetwork.com

Instagram : Kecamatan Betayau

Facebook : Kecamatan Betayau

Telepon : 0821 6753 0635

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPT ( Surat Keterangan Penguasaan Tanah )"