SKW (Surat Keterangan Waris)

No. SK: 130.11/42/041 TAHUN 2022

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat kematian dari Kepala Desa

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desadan berkas lengkap kepada petugas kecamatan, polsek.;
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas;
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan Surat Pengantar Surat Keterangan Waris (SKW) kepada Camat untuk ditanda tangani;
  4. Petugas melakukan registrasi;
  5. Surat pengantar Surat Keterangan Waris (SKW) diserahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ketrangan Ahli Waris

Email : kec-talang@tegalkab.go.id

Kirim surat langsung/Via Pos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKW (Surat Keterangan Waris)"