Pelayanan Pelaksanaan Kunjungan Kerja

No. SK: 1209

  1. Terjadwal dalam Banmus
  2. Terjadwal dalam agenda kerja DPRD

  1. Ketua DPRD memerintahkan Sekwan untuk memfasilitasi kunjungan kerja
  2. Anggota DPRD menerima Surat Tugas dari Ketua DPRD untuk melaksanakan kunjungan kerja
  3. Instansi / Pemerintah Daerah yang akan dikunjungi menerima surat pemberitahuan rencana kunjungan kerja
  4. Pelaksanaan Kunjungan Kerja
  5. Anggota DPRD menyampaikan laporan hasil Kunjungan Kerja

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

SMS Pengaduan : 0857 4260 4555

Kontak Pengaduan : Sekretariat DPRD Kab. Tegal

Tatap Muka Langsung : Sekretaris DPRD

Website : https://dprd-tegalkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Kunjungan Kerja"