Pelayanan Pelaksanaan Konsultasi

No. SK: 1209

  1. Hasil Audensi Masyarakat / hasil Rapat Alat Kelengkapan DPRD
  2. Surat Peritah Kunjungan Kerja

  1. Anggota DPRD / Alat Kelengkapan DPRD mengajukan rencana konsultasi kepada Ketua DPRD
  2. Jika disetujui, Ketua DPRD memerintahkan Sekwan untuk memfasilitasi pelaksanaan konsul tasi
  3. Anggota DPRD menerima Surat Tugas dari Ketua DPRD untuk melaksanakan konsultasi
  4. Anggota DPRD yang ditugaskan membuat laporan Laporan Konsultrasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

SMS Pengaduan : 0857 4260 4555

Kontak Pengaduan : Sekretariat DPRD Kab. Tegal

Tatap Muka Langsung : Sekretaris DPRD

Website : https://dprd-tegalkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Konsultasi"