Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh DPRD

No. SK: 1209

  1. Terjadwal dalam Banmus

  1. Pelaksanaan Rapat Badan Musyawarah DPRD
  2. Sosialisasi Perda terjadwal dalam Banmus
  3. Sekretaris DPRD memberikan arahan ke Kabag. Persidangan
  4. Kabag. Persidangan memberikan arahan ke Subkoordinator
  5. Subkoordinator memerintahkan Staf
  6. Staf menyiapkan kelengkapan administrasi
  7. Pelaksanaan Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD dibantu oleh tenaga pendamping

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah DPRD

SMS Pengaduan : 0857 4260 4555

Kontak Pengaduan : Sekretariat DPRD Kab. Tegal

Tatap Muka Langsung : Sekretaris DPRD

Website : https://dprd-tegalkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh DPRD"