Penyelenggaraan Rapat Paripurna

No. SK: 1209

  1. Terjadwal dalam Banmus

  1. Ketua DPRD memerintahkan Sekwan untuk memfasilitasi Rapat Paripurna
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD, dan atau pihak eksekutif menerima undangan rapat Paripurna
  3. Pelaksanaan rapat Paripurna

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat Paripurna

SMS Pengaduan : 0857 4260 4555

Kontak Pengaduan : Sekretariat DPRD Kab. Tegal

Tatap Muka Langsung : Sekretaris DPRD

Website : https://dprd-tegalkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Paripurna"