Penyelenggaraan Rapat Panitia Khusus (Pansus)

No. SK: 1209

  1. Terjadwal dalam Banmus

  1. Pelaksanaan Rapat Badan Musyawarah DPRD
  2. Sekretaris DPRD memberikan arahan ke Kabag. Persidangan
  3. Kabag. Persidangan memberikan arahan ke Subkoordinator
  4. Subkoordinator memerintahkan Staf pendamping Pansus
  5. Staf pendamping Pansus menyiapkan kelengkapan rapat
  6. Pelaksanaan rapat Pansus

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

SMS Pengaduan : 0857 4260 4555

Kontak Pengaduan : Sekretariat DPRD Kab. Tegal

Tatap Muka Langsung : Sekretaris DPRD

Website : https://dprd-tegalkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Panitia Khusus (Pansus)"