Penyelenggaraan Rapat Badan Kehormatan

No. SK: 1209

  1. Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD
  2. Surat masuk terkait aduan pelanggaran Kode Etik DPRD

  1. Berdasarkan jadwal Banmus, Ketua DPRD meminta Sekwan untuk memfasilitasi rapat Badan Kehormatan
  2. Pimpinan dan anggota Badan Kehormatan menerima undangan rapat Badan Kehormatan
  3. Pelaksanaan Rapat Badan Kehormatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

SMS Pengaduan : 0857 4260 4555

Kontak Pengaduan : Sekretariat DPRD Kab. Tegal

Tatap Muka Langsung : Sekretaris DPRD

Website : https://dprd-tegalkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Badan Kehormatan"