Pengantar SKCK

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. FC KTP Pemohon
  3. Fc KK Pemohon
  4. Foto Ukuran 4 x 6

  1. Pastikan anda membawa surat pengantar dari desa Yang di tanda tangani Oleh Kepaa Desa
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari desa dan fc KTP
  3. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari desa dan fc KTP pemohondaftarkan diri anda pada pegawai di Kecamatan untuk di register
  4. Setelah di register dan di tanda tangani bisa melanjutkan ke Polsek terdekat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi membuat SKCK

aduan melalui nomor telepon ( 0283) 3466024

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"