Penyelenggaraan Rapat Badan Musyawarah (Banmus)

No. SK: 1209

  1. Terjadwal Banmus

  1. Berdasarkan jadwal Banmus, tiap Alat Kelengkapan DPRD mempersiapkan usulan untuk disampaikan kepada Badan Musyawarah
  2. Badan Musyawarah menerima usulan dari tiap - tiap Alat Kelengkapan DPRD
  3. Ketua dan Anggota Badan Musyawarah menerima undangan rapat Badan Musyawarah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat Badan Musyawarah

SMS Pengaduan : 0857 4260 4555

Kontak Pengaduan : Sekretariat DPRD Kab. Tegal

Tatap Muka Langsung : Sekretaris DPRD

Website : https://dprd-tegalkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Badan Musyawarah (Banmus)"