Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/254/427.52.06/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil Pasien sesuai antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis pasien 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign 5. Dokter melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 6. Jika diperlukan pasien di rujuk ke pelayanan gizi / kesling / laboratorium dan kembali ke dokter setelah hasil laboratorium selesai 7. Dokter menentukan diagnosis penyakit 8. Dokter meresepkan obat atau menyarankan untuk dirujuk ke Fasyankes tk II bila diperlukan 9. Petugas mengarahkan pasien ke kasir dan apotek untuk mengambil obat

10 Menit

Peraturan Bupati Lumajang Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan rawat jalan :

  1. BPJS Gratis
  2. Pemeriksaan umum 15.000

(Luar wilayah Lumajang)

Surat keterangan kesehatan 15.000

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Kesehatan

1. Telepon / SMS / Whatsapp: 085855175239

2. Email: pkm.penanggal@gmail.com

3. Kotak Saran

4. Unit Pengaduan UPT Puskesmas Penanggal

5. Website:

https://pkmpenanggal.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

6. Instagram: puskesmaspenanggal

7. Facebook: Puskesmas Penanggal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum"