Penyelenggaraan Rapat Pimpinan

No. SK: 1209

  1. Surat undangan rapat Pimpinan DPRD

  1. Ketua DPRD memerintahkan Sekwan untuk memfasilitasi Rapat Pimpinan
  2. Pimpinan DPRD menerima undangan untuk rapat pimpinan
  3. Pelaksanaan rapat Pimpinan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

SMS Pengaduan : 085742604555

Kontak Pengaduaan : Sekretariat DPRD Kab. Tegal

Tatap Muka Langsung : Sekretaris DPRD

Website : https; // dprd-tegalkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Pimpinan"