Standar Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

No. SK: 445/254/427.52.06/2023

  1. 1. Kartu identitas: KTP,KK,buku KIA (pasien baru)
  2. 2. Kartu identitas berobat (pasien lama)

  1. Jam pelayanan: Senin – Kamis: 07.30 - 14.00 WIB Jumat: 07.30 – 13.30 WIB Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB Waktu tunggu pelayanan Pendaftaran: ? 15 menit

15 Menit

  1. Pasien umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien JKN: Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelaenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon / SMS / Whatsapp: 085855175239

2. Email: pkm.penanggal@gmail.com

3. Kotak Saran

4. Unit Pengaduan UPT Puskesmas Penanggal

5. Website:

https://pkmpenanggal.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

6. Instagram: puskesmaspenanggal

7. Facebook: Puskesmas Penanggal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis"