Pelayanan Perpanjangan Kartu Anggota

No. SK: 031 Tahun 2023

  1. Fotokopi KTP bagi Masyarakat
  2. Fotocopi KTM dan KTP bagi masyarakat
  3. Fotokopi KK dan Kartu Pelajar bagi Pelajar/Masyarakat

  1. Pemustaka yang berasal dari Masyarakat Umum, Pelajar , Mahasiswa mengajukan permohonan kartu
  2. Menerima Formulir isian dan berkas persyaratan yang telah ditetapkan untuk masuk anggota perpustakaan kemudian diserahkan ke Bagian Perpustakaan
  3. Memeriksa dan meneliti formulir isian dan kelengkapan berkas
  4. Mengentri data yang telah disetujui untuk menjadi anggota baru perpustakaan, mengambil foto untuk kartu anggota, selanjutnya mencetak kartu anggota
  5. Mencatat data anggota baru kedalam buku induk
  6. Menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka yang baru dan petugas meminta pemustaka yang baru untuk menandatangani di buku induk sebagai tanda sudah diterimanya kartu anggota yang baru.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Deli Serdang

Jln Mawar No.12 Lubuk Pakam 20514

E-mail : perpu.deli.serdang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store