Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SMP)

  1. Akta kelahiran untuk menunjukkan usia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
  2. Untuk PPDB SMP pendaftar memiliki ijasah atau dokumen lain yang menjelaskan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Fotocopy/Scan Kartu Keluarga
  4. Fotocopy/Scan Pas Foto
  5. Fotocopy/Scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  6. Fotokopi/Scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait
  7. Photocopy/Scan ijazah
  8. Photocopy/Scan piagam

  1. Membuka di laman pendaftaran PPDB secara daring dengan alamat web http://ppdb.jenepontokab.go.id/login
  2. Mengisi secara online dan mengunggah berkas/ dokumen dan mencetak tanda bukti pendaftaran secara online;
  3. Berkas/Dokumen ukuran maksimum 1 MB dengan format jpeg;
  4. Verifikasi online dan Tim
  5. Pengumuman hasil
  6. Daftar ulang

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SMP)

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SMP)"