Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SD)

  1. Akta kelahiranuntuk menunjukkan usia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
  2. Untuk PPDB SD pendaftar memiliki ijazah TK (tadak wajib) atau bentuk lain yang sederajat
  3. Fotokopi / scan kartu keluarga
  4. Fotokopi / scan pas foto
  5. Fotokopi / scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  6. Fotokopi / scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait
  7. Fotocopy / scan ijazah
  8. Photocopy / scan piagam

  1. Orang tua/Wali siswa datang secara langsung ke sekolah dengan menerapkan Protokol kesehatan;
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan;
  3. Pendaftar menyerahkan fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahirdan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Pendaftar yang penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari instansi terkait;
  5. Pendaftar akan mendapakan kartu/bukti pendaftaran;
  6. Verifikasi oleh tim PPDB
  7. Pengumuman
  8. Daftar ulang

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SD)

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SD)"