Pelayanan Legalisir Fotocopy Piagam Penghargaan

  1. Asli Piagam Penghargaan
  2. Fotokopy Piagam Penghargaan sesuai yang dibutuhkan dan 1 rangkap untuk Arsip Dinas Pendidikan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi
  4. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani legasilir
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen legalisir kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Fotocopy Piagam Penghargaan

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Fotocopy Piagam Penghargaan"