Layanan Mutasi Keluar Siswa Ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi (SMP)

  1. Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua/ Wali Siswa kepada Kepala Sekolah
  2. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah
  3. Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolah tersebut
  4. Menunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai per semesternya dan lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  5. Print data NISN pada Aplikasi Dapodik untuk cek kevalidan data

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Mutasi Keluar Siswa Ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi (SMP)

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi Keluar Siswa Ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi (SMP)"