Pelayanan Sertifikasi Guru

  1. Memiliki sertifikat Pendidikan
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah Binaan Kementrian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan Oleh Kementrian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan araumembimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikasi pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutaan “BAIK”
  8. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidikan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

  1. Pemohon (Guru) melalui Kepala Sekolah Mengajukan usulan data guru disekolahnya yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
  2. Verifikasi data oleh pelaksana yang ditunjuk dengan berdasarkan kelengkapan data yang ada
  3. Membuat SPP dan SPM yang kemudiann mengajukan verifikasi kepada pihak yang berwenang
  4. Pemprosesan Keuangan
  5. Petugas meregister surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepada Dinas dan mendokumentasikan arsip

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sertifikasi Guru

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Guru"