Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Biodata WNI di wilayah NKRI (Surat Pengantar dari RT dan RW; Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Bukti Pendidikan Terakhir)
  2. Biodata WNI dari Luar Negeri (Dokumen Perjalanan Rebuplik Indonesia; Surat Keterangan Pindah / SKPLN
  3. Biodata penduduk bagi WNA (Dokumen Perjalanan; KITAS/KITAP; Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. Mengagendakan dan memverifikasi berkas permohonan
  2. Mengolah data dengan komputer dan cetak Biodata Penduduk menggunakan Online SIAK
  3. Verifikasi dan Validasi Biodata Penduduk
  4. Verifikasi, validasi ulang Biodata Penduduk dan penandatanganan Biodata Penduduk. Setelah tervalidasi, Berkas permohonan diserahkan kepada Operator SIAK untuk diarsip.
  5. Operator SIAK mengagendakan Biodata Penduduk yang tercetak yang akan diserahkan kpd pemohon
  6. Biodata Penduduk diserahkan kepada Front Office untuk kemudian diserahkan kepada pemohon. Pemohon mengambil Biodata Penduduk dengan menandatangani Buku Agenda.

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Biodata WNI

Kotak Pengaduan, Web Palayanan, Media Sosial, Nomor HP Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk"