Rekomendasi Pencairan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

No. SK: 065/216/424.319/2023

  1. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  2. 2. SPJ dan LRA tahun sebelumnya
  3. 3. Dana Sudah Masuk Rekening
  4. 4. Pengambilan sesuai kebutuhan (tidak boleh glondongan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan pencairan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) dengan persyaratan membawa SPP
  2. Staff Kecamatan menerima berkas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf Kecamatan menyampaikan kepada kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
  4. Kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melakukan paraf berkas Rekomendasi serta paraf para Kasi yang ada di Kecamatan
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Staff Kecamatan menyetempel dan meregister surat Rekomendasi pencairan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa)
  7. Pemohon mengambil surat Rekomendasi pencairan dan di bawah ke Bank Jatim

10-20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

·      Email           : kecamatan.rembang624@gmail.com

·      Website        : http://rembang.pasuruankab.go.id

·      Alamat         : Jalan Raya Rembang No. 44                            Kabupaten Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Dana Lainnya"