Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

No. SK: 130.11/42/041 TAHUN 2022

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada petugas kecamatan, polsek.;
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas;
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan Surat Pengantar SKCK kepada Camat untuk ditanda tangani;
  4. Petugas melakukan registrasi;
  5. Surat pengantar SKCK diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Email: kec-talang@tegalkab.go.id

Kirim surat langsung/Via Pos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"