Surat Izin Keramaian

No. SK: 130.11/42/041 TAHUN 2022

  1. Pengantar dari Kepala desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengatar dari Kepala desa dan berkas lengkap kepada Petugas ( Polsek, Koramil, Kee.;
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas;
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mencetak surat ijin keramiaan dan mengajukan kepada camat untuk ditandatangani;
  4. Petugas melakukan registrasi;
  5. Surat izin keramaian diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat lzin Keramaian

Email: kec-talang@tegalkab.go.id

Kirim surat langsung/Via Pos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"