Layanan Pembuatan Akta Kematian

No. SK: 045.6/009.4/Kec.Brs

  1. pengantar dari desa
  2. surat keterangan dari rumah sakit / bidan
  3. fc. kk, fc. Ktp. pelapor
  4. fc ktp saksi (2 orang)

  1. Pemohon mendapatkan informasi dari petugas informasi ;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
  3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke petugas input data;
  4. Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
  5. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Pemohon meninggalkan nomor telepon. Petugas akan segera memberikan info progess pengajuan apabila mungkin proses pengajuan membutuhkan waktu lebih dari satu jam.

1. Pemohon mendapatkan informasi dari petugas informasi ;

2.   Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;

3.   Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke petugas input data;

4.   Petugas  melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;

5. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

6. Pemohon meninggalkan nomor telepon. Petugas akan segera memberikan info progess pengajuan apabila mungkin proses pengajuan membutuhkan waktu lebih dari satu jam.


Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.    Melalui konsultasi langsung;

2.    Melalui telepon;

3.    Melalui  komunikasi  secara         elektronik    (e-mail dan/ atau e-complaint, dan lain - lain) sesuai bidang tugasnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083838307027

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Akta Kematian"