No. SK: 045.6/009.4/Kec.Brs
1. Pemohon mendapatkan informasi dari petugas informasi ;
2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke petugas input data;
4. Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
5. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
6. Pemohon meninggalkan nomor telepon. Petugas akan segera memberikan info progess pengajuan apabila mungkin proses pengajuan membutuhkan waktu lebih dari satu jam.
Tidak dipungut biaya
Akta Kematian
1. Melalui konsultasi langsung;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/ atau e-complaint, dan lain - lain) sesuai bidang tugasnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store