Layanan Pembuatan SIUP / Perijinan

No. SK: 045.6/009.4/Kec.Brs

  1. Surat keterangan dari Desa
  2. KTP/KK
  3. Nomor Hand Phone/HP aktif
  4. E-mail Aktif
  5. Data Usaha

  1. Pemohon mendapatkan informasi dari petugas informasi ;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
  3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke petugas input data;
  4. Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
  5. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

1. Pemohon mendapatkan informasi dari petugas informasi ;

2.   Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;

3.   Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke petugas input data;

4.   Petugas  melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;

5. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi


Tidak dipungut biaya

Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dari pihak kecamatan untuk dapat digunakan seperlunya

1.    Melalui konsultasi langsung;

2.    Melalui telepon;

3.    Melalui  komunikasi  secara         elektronik    (e-mail dan/ atau e-complaint, dan lain - lain) sesuai bidang tugasnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083838307027

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan SIUP / Perijinan"