No. SK: 045.6/009.4/Kec.Brs
1. Pemohon mendapatkan informasi dari petugas informasi ;
2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang diperlukan ke petugas input data;
4. Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
5. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
Tidak dipungut biaya
Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dari pihak kecamatan untuk dapat digunakan seperlunya
1. Melalui konsultasi langsung;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/ atau e-complaint, dan lain - lain) sesuai bidang tugasnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store