Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

  1. Pasien BPJS 1. Kartu BPJS 2. Surat perintah opname (Admission Note) 3. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
  2. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) 2. Surat perintah opname (Admission Note)

  1. Petugas menerima surat perintah opname (Admission Note) dari Klinik, dokter IGD atau dokter yang berwenang merawat pasien di rumah sakit
  2. Petugas menanyakan ruang rawat yang diinginkan pasien atau kelas ruang rawat. Untuk pasien BPJS PBI harus sesuai kelas, kecuali bila kamar penuh dititipkan di kelas rawat inap diatasnya maksimal 3 hari. Setelah 3 hari dikembalikan ke ruangan yang sesuai kelasnya
  3. Petugas menghubungi ruangan yang diinginkan pasien dan disesuaikan dengan diagnosa dan rencana tindakan dokter pada formulir transfer. Jika pasien akan dioperasi petugas menghubungi ruang bedah, jika pasien perlu rawat penyakit dalam maka petugas menghubungi ruang rawat penyakit dalam atau ruang rawat lainnya
  4. Jika petugas ruangan yang dituju menginformasikan ruangan siap (ada tempat untuk pasien) maka petugas mempersiapkan dokumen rekam medis rawat inap pasien dan mencetak gelang identitas pasien.Warna biru jika pasien laki-laki, warna pink jika pasien perempuan
  5. Petugas menjelaskan tentang pentingnya pemakaian gelang identitas. Yaitu untuk keselamatan pasien agar tidak keliru ketika diberi obat/tindakan sehingga gelang identitas tidak boleh dilepas sebelum pasien boleh pulang
  6. Petugas menjelaskan tentang persetujuan umum/general consent kepada pasien/keluarga, setelah pasien/keluarga memahami dipersilakan menandatangani formulir general consent
  7. Petugas menjelaskan juga tentang hak dan kewajiban pasien selama di rumah sakit, tata tertib berada di rumah sakit, biaya ruang perawatan per hari dan fasilitas yang ada
  8. Petugas mencarikan alternatif ruangan jika ruangan yang diinginkan tidak ada dan/penuh, dan menginformasikan ke pasien apakah bersedia dengan ruangan yang tidak sesuai dengan keinginan pasien. Jika pasien setuju maka petugas menelpon ruangan tersebut untuk disiapkan
  9. Petugas menghubungi rumah sakit lain diluar RSUD Mas Amsyar Kasongan jika semua ruangan perawatan yang sesuai penuh dan jika pasien setuju pasien akan dipindah rawat ke Rumah Sakit yang ada. Jika pasien menolak maka jika pasien kondisi tidak gawat darurat pasien diantrikan pada ruangan yang dituju pasien

30 Menit

1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS

2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan

3. Pasien Yankeskin dan Jampersal : Dijamin Pemerintah

Pelayanan Rawat Inap Pasien

Melalui : 1. Kotak saran 2. Telepon (05364041041, 4041222) 3. SMS (Hp 082250605117) 4. Email (rsud_kasongan@ymail.com) 5. Website (rsud.katingankab.go.id) 6. Secara langsung 7. Facebook (www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan) 8. Instagram @rsudmasamsyarkasongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap"