Surat Keterangan Izin Keramaian

  1. Surat keterangan surat dari RT, lurah atau kepala desa yang sudah ditandatangani dan dicap
  2. Fotocopy KTP Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP Fotocopy KTP

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke kantor kecamatan
  2. Petugas operator melakukan penomoran keterangan izin keramaian
  3. Petugas meminta tanda tangan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Paling cepat 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin keramaian

Email : kecamatankatinganhilir@gmail.com

Form Survei Kepuasan Masyarakat

Aplikasi SP4N-LAPOR! Kecamatan Katingan Hilir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Keramaian"