Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)

  1. Memberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh RT, Lurah atau Kepala Desa
  2. Fotocpy KK pemohon
  3. Fotocoy KTP

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke kantor kecamatan
  2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang sudah diajukan
  3. Petugas melakukan penomoran keterangan kelakuan baik
  4. Petugas meminta tandatangan Kepala Seksi Trantib

Paling cepat 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)

Email : kecamatankatinganhilir@gmail.com

Form Survei Kepuasan Masyarakat

Aplikasi SP4N-LAPOR! Kecamatan Katingan Hilir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)"