Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk (KTP atau KK)

  1. Surat Keterangan dri RT, Lurah atau Kepala Desa
  2. Membawa fotocopy KK dan KTP

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke kantor kecamatan
  2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan
  3. Petugas operator melakuakn penomoran keterangan pindah penduduk (KTP atau KK) dibuku agenda
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan untuk dikoreksi
  5. Setelah selesai dikoreksi berkas diserahkan kembali kepada Camat untuk ditandatangani dan dicap

Paling cepat 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk (KK atau KTP)

Email : kecamatankatinganhilir@gmail.com

Form Survei Kepuasan Masyarakat

Aplikasi SP4N-LAPOR! Kecamatan Katingan Hilir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk (KTP atau KK)"