Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa surat keterangan yang sudah ditandatangani dan dicap oleh RT, lurah/kepala desa
  2. Fotocopy akta kematian
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke kantor kecamatan
  2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang sudah diajukan
  3. Petugas operator melakukan penomoran keterangan Ahli Waris dibuku agenda
  4. Petugas meminta tandatangan Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Paling cepat 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Email : kecamatankatinganhilir@gmail.com

Form Survei Kepuasan Masyarakat

Aplikasi SP4N-LAPOR! Kecamatan Katingan Hilir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"