Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat dari RT, Kepala Desa atau Lurah yang sudah ditandatangani dan dicap
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke kantor kecamatan
  2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang sudah diajukan
  3. Petugas operator melakuakn penomoran SKTM dibuku agenda
  4. Petugas meminta tandatangan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Paling cepat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Email : kecamatankatinganhilir@gmail.com

Form Survei Kepuasan Masyarakat

Aplikasi SP4N-LAPOR! Kecamatan Katingan Hilir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"